Tuesday, April 15, 2014

Deklarasi Aliansi "Nasional" Anti Syiah Bertentangan dengan Hukum

Lihat juga:

http://sosbud.kompasiana.com/2014/04/17/deklarasi-aliansi-anti-syiah-bertentangan-dengan-hukum-648517.html

http://liputanislam.com/berita/aher-akan-hadiri-acara-anti-syiah-di-bandung/

http://misykat.net/article/139950/surat-terbuka-untuk-kementerian-agama-polda-jawa-barat-gubernur-jawa-barat-mui-jawa-barat-dan-walikota-bandung.html

http://www.thejakartaglobe.com/news/hard-liners-host-anti-shiite-declaration-w-java-governor-attend/

http://bandung.bisnis.com/m/read/20140416/61816/506695/aksi-anti-syiah-dinilai-bisa-memecah-belah-umat

http://www.portalkbr.com/nusantara/jawabali/3211360_5538.html


Kepada Yth:
Para Pejabat Negara, Penegak Hukum, Para Pengambil Keputusa, Para Cendekiawan, dll

Bersama ini saya kirimkan surat protes saya atas rencana penyelenggaraan deklarasi Aliansi Nasional Anti Syiah pada Ahad mendatang, 20 April 2014, di Masjid Al-Fajr, Jl. Cijagra, Soekarno-Hatta, Bandung, oleh  Forum Ulama Umat Islam (FUUI).

Pertama, rencana kegiatan tersebut bertentangan dengan hukum dan budaya bangsa Indonesia, khususnya kaum Muslimin yang cinta damai dan penuh toleransi (tasamuh),

Kedua, acara tersebut bertentangan dengan nilai dan semangat Pancasila dan UUD45 yang menjamin pengikut agama dan mazhab apapun berketuhanan Yang Maha Esa dan berkemanusiaan yang adil dan beradab serta jaminan atas hak beragama. Mengeluarkan (mengeksklusifkan) Syiah sebagai bagian dari Islam, yang menjadi salah satu agama resmi negeri ini, akan berujung pada pendiskreditan dan diskriminasi yang dapat memuncak pada kekerasan intra-agama dan pengikutnya. Kegiatan tersebut juga bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) yang bukan saja dijamin UUD45 melainkan juga oleh Piagam PBB dan Magna Charta.

Ketiga, pernyataan atau deklarasi anti agama atau mazhab tertentu yang dilakukan secara publik merupakan pelanggaran hukum dalam kategori pidana kebencian (hate crime) yang dengan bukti kuat dapat menyebabkan pelakunya ditindak secara hukum.

Keempat, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah dan penegak hukum untuk menjaga keharmonisan masyarakat dan menghindari peluang terjadinya ketegangan, perselisihan dan pertentangan diantara segmen kemasyarakatan yang dapat berujung pada konflik, kerusuhan, kekerasan dan bentrok diametral diantara mereka.

Kelima, menggunakan atau mengatributkan kegiatan sektarian seperti ini kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur, melanggar ketentuan bahwa pemerintah seharusnya berperan sebagai penengah, pengayom dan panutan (role model) bagi setiap segmen sosial masyarakat dan keagamaan. Pemerintah sudah seharusnya bersikap netral dan terbuka terhadap semua agama, mazhab dan aliran.

Keenam, kegiatan keagamaan dan tempat ibadah sudah sepantasnya bermuara pada usaha yang mengusung persaudaraan sesama umat, dalam hal ini ukhuwah Islamiyah sebagaimana  pesan Kitab Suci Al-Quran agar "Berpegang teguh pada tali Allah dan tidak berpecah belah." (QS Ali Imran/3 ayat 103).

Ketujuh, rencana kegiatan ini tidak mengacu pada dan bertentangan dengan Perjanjian Amman (Amman Accord) dan Fatwa Rektor Al-Azhar Mesir, Syeikh Mahmud Syaltut, dimana Syiah diakui sebagai salah satu mazhab dalam Islam yang sah dan dapat diikuti,

Karena itu, kami mengajukan surat petisi ini dan memohon Bapak untuk mengambil tindakan tegas dalam bentuk apapun yang menjadi tanggung jawab dan wewenang Bapak, demi menghindari terjadinya pelanggaran hukum dan potensi kekerasan sosial.

Demikian surat ini saya buat dengan kesadaran penuh dan kepedulian atas kemungkinan terjadinya perpecahan di kalangan masyarakat Indonesia yang cinta damai ini.

Wassalam,
Abdi Soeherman

No comments: