Tuesday, April 15, 2014

Deklarasi Aliansi "Nasional" Anti Syiah Bertentangan dengan Hukum

Lihat juga:

http://sosbud.kompasiana.com/2014/04/17/deklarasi-aliansi-anti-syiah-bertentangan-dengan-hukum-648517.html

http://liputanislam.com/berita/aher-akan-hadiri-acara-anti-syiah-di-bandung/

http://misykat.net/article/139950/surat-terbuka-untuk-kementerian-agama-polda-jawa-barat-gubernur-jawa-barat-mui-jawa-barat-dan-walikota-bandung.html

http://www.thejakartaglobe.com/news/hard-liners-host-anti-shiite-declaration-w-java-governor-attend/

http://bandung.bisnis.com/m/read/20140416/61816/506695/aksi-anti-syiah-dinilai-bisa-memecah-belah-umat

http://www.portalkbr.com/nusantara/jawabali/3211360_5538.html


Kepada Yth:
Para Pejabat Negara, Penegak Hukum, Para Pengambil Keputusa, Para Cendekiawan, dll

Bersama ini saya kirimkan surat protes saya atas rencana penyelenggaraan deklarasi Aliansi Nasional Anti Syiah pada Ahad mendatang, 20 April 2014, di Masjid Al-Fajr, Jl. Cijagra, Soekarno-Hatta, Bandung, oleh  Forum Ulama Umat Islam (FUUI).

Pertama, rencana kegiatan tersebut bertentangan dengan hukum dan budaya bangsa Indonesia, khususnya kaum Muslimin yang cinta damai dan penuh toleransi (tasamuh),

Kedua, acara tersebut bertentangan dengan nilai dan semangat Pancasila dan UUD45 yang menjamin pengikut agama dan mazhab apapun berketuhanan Yang Maha Esa dan berkemanusiaan yang adil dan beradab serta jaminan atas hak beragama. Mengeluarkan (mengeksklusifkan) Syiah sebagai bagian dari Islam, yang menjadi salah satu agama resmi negeri ini, akan berujung pada pendiskreditan dan diskriminasi yang dapat memuncak pada kekerasan intra-agama dan pengikutnya. Kegiatan tersebut juga bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) yang bukan saja dijamin UUD45 melainkan juga oleh Piagam PBB dan Magna Charta.

Ketiga, pernyataan atau deklarasi anti agama atau mazhab tertentu yang dilakukan secara publik merupakan pelanggaran hukum dalam kategori pidana kebencian (hate crime) yang dengan bukti kuat dapat menyebabkan pelakunya ditindak secara hukum.

Keempat, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah dan penegak hukum untuk menjaga keharmonisan masyarakat dan menghindari peluang terjadinya ketegangan, perselisihan dan pertentangan diantara segmen kemasyarakatan yang dapat berujung pada konflik, kerusuhan, kekerasan dan bentrok diametral diantara mereka.

Kelima, menggunakan atau mengatributkan kegiatan sektarian seperti ini kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur, melanggar ketentuan bahwa pemerintah seharusnya berperan sebagai penengah, pengayom dan panutan (role model) bagi setiap segmen sosial masyarakat dan keagamaan. Pemerintah sudah seharusnya bersikap netral dan terbuka terhadap semua agama, mazhab dan aliran.

Keenam, kegiatan keagamaan dan tempat ibadah sudah sepantasnya bermuara pada usaha yang mengusung persaudaraan sesama umat, dalam hal ini ukhuwah Islamiyah sebagaimana  pesan Kitab Suci Al-Quran agar "Berpegang teguh pada tali Allah dan tidak berpecah belah." (QS Ali Imran/3 ayat 103).

Ketujuh, rencana kegiatan ini tidak mengacu pada dan bertentangan dengan Perjanjian Amman (Amman Accord) dan Fatwa Rektor Al-Azhar Mesir, Syeikh Mahmud Syaltut, dimana Syiah diakui sebagai salah satu mazhab dalam Islam yang sah dan dapat diikuti,

Karena itu, kami mengajukan surat petisi ini dan memohon Bapak untuk mengambil tindakan tegas dalam bentuk apapun yang menjadi tanggung jawab dan wewenang Bapak, demi menghindari terjadinya pelanggaran hukum dan potensi kekerasan sosial.

Demikian surat ini saya buat dengan kesadaran penuh dan kepedulian atas kemungkinan terjadinya perpecahan di kalangan masyarakat Indonesia yang cinta damai ini.

Wassalam,
Abdi Soeherman

Tuesday, April 08, 2014

Selamat Berpesta

Salam,



Dari jauh saya sampaikan selamat melaksanakan “pesta demokrasi” empat tahunan.



Pilihlah partai atau tokoh yang memiliki integritas dan jejak rekam (track record) baik. Jangan memilih orang atau partai yang pernah dan terang-terangan membuat kerusakan di muka bumi, khususnya terhadap kemanusiaan dan keadilan.



Di jaman diktator Soeharto, menjadi golput merupakan pilihan terbaik. Sekarang ini mungkin bukan saat yang tepat.



Mengharamkan golput seperti yang dilakukan lembaga atau institusi keagamaan bukan langkah yang tepat. Bukan saja tak layak mengaitkannya dengan agama, namun masyarakat luas bukanlah anak kemarin sore. Bujukan dan paksaan bukan konsumsi orang dewasa yang matang.



Cukuplah disampaikan hal-hal seperti ini:



Kaum wanita di Kanada baru memperoleh hak suara (right to vote) pada tahun 1916 (Manitoba, Saskatchewan, Alberta) hingga 1940 (Quebec). Perempuan Ontario memperolehnya pada tahun 1919, sama halnya dengan perempuan New Zealand. http://en.wikipedia.org/wiki/Feminism_in_Canada#Women.27s_right_to_vote_in_Canada



1947, 1948, 1960 berturut-turut adalah tahun dimana hak pilih baru diberikan kepada orang Cina, Jepang dan Eskimo (First Nation) di Kanada. Lihat http://en.wikipedia.org/wiki/Right_to_vote#Universal_suffrage



Tahun 1962, orang Aborigin Australia baru mendapatkannya. Lihat http://en.wikipedia.org/wiki/Right_to_vote#Universal_suffrage



Mayoritas pemilik negeri Afrika Selatan, orang-orang hitam, baru memiliki kesempatan melaksanakan hak pilihnya itu di tahun 1994. Lihat http://en.wikipedia.org/wiki/South_Africa_under_apartheid#1994_election



Kaum perempuan Saudi akan memperoleh hak pilihnya baru tahun depan, 2015. UAE baru memperolehnya di tahun 2006. Lihat http://en.wikipedia.org/wiki/Saudi_Arabian_municipal_elections,_2015



Dengan melihat contoh-contoh  di atas, mungkin anda bisa bersyukur bahwa hak memilih itu bukan sesuatu yang sederhana. Banyak orang dan perempuan merasakan betapa beratnya perjuangan memperoleh hak tersebut.



Lalu, boleh jadi anda berpikir, “ah satu suara dari saya tak masuk masa sih bisa mempengaruhi keadaan?” Seraya anda mengingat kisah penduduk negeri yang diminta mengumpulkan sesendok madu, contoh-contoh berikut ini mungkin cukup mencengangkan anda:



1.       Mayoritas penduduk Timor Timur dengan gilang-gemilang memenangkan referendum memisahkan diri dari Indonesia. Lihat http://en.wikipedia.org/wiki/East_Timorese_independence_referendum,_1999

2.       Parti Quebecois di bawah Marois (yang pro separatism) dikalahkan dengan telak oleh Partai Liberal setelah mereka hanya 18 bulan berkuasa. Lihat http://www.cbc.ca/news/canada/montreal/quebec-votes-2014/quebec-election-2014-pauline-marois-loses-electoral-hail-mary-1.2601935

3.       Dll



Ingatlah “The Power of I, Me or Myself”, “Kekuatan Diriku”. Selamat mencoblos!

Happiness

Everyone aspires to be happy in his life. Imam Ali (as) provides you with a nine-point canon to reach this goal thus:

قَوَاعِد الْسَّعَادَة الْتِسع لِأَمِير الْمُؤْمِنِيْن عَلِي عَلَيْه الْسَّلَام:
Nine rules for happiness by the Commander of the Faithful Ali :

أولاً: توكل على الله في السراء والضراء
FIRST: Rely on Allah when pleased and when grieved.

ثانياً: اتق الله في خلواتك و سفرك وحضرك
SECOND: Fear Allah when you are alone, when travelling and when at home.

ثالثاً: لَا تُكْرَه أَحَدا مُهِمَّا أَخْطَأ فِي حَقِّك
THIRD: Do not coerce anyone, no matter how much he wrongs you.

رابعاً: لَا تَقْلَق أَبَدا مَهْمَا بَلَّغْت الْهُمُوْم ذروتها
FOURTH: Do not worry, no matter how high your concerns may pile up.

خامساً: عِش فِي بَسَاطَة مَهْمَا عَلَا شَأْنُك
FIFTH: Live simply no matter how high your prestige may be.

سادساً: تَوَقَّع خَيْرَا مَهْمَا كَثُر الْبَلَاء
SIXTH: Anticipate goodness no matter how serious the affliction may be.

سابعاً: أُعْطِي كَثِيْرَا و لَو حُرِمْت القليل
SEVENTH: Give a lot though you may be deprived even of a little.

ثامناً: ابْتَسِم و لَو الْقَلْب يَقْطُر دَمَا
EIGHTH: Smile even if your heart may be bleeding.

تاسعاً: لَا تَقْطَع دُعَاءَك لِأَخِيْك الْمُسْلِم بِظَهْر الْغَيب
NINTH: Do not stop supplicating for your Muslim brother when he is absent.

(Nahjul Balagha)

Saturday, April 05, 2014

Orang-orang yang Paling "Berhak" Menentukan Keislaman Anda

DAFTAR YAYASAN, PESANTREN DAN USTADZ WAHABI SALAFI INDONESIA . Untuk daftar yayasan, pesantren dan ustadz Wahabi Salafi di Indonesia lihat di sini. atau di sini. Gerakan Wahabi di Indoensia terbagi menjadi 2 (dua) kelompok. Kelompok pertama, orang-orang yang menerima dakwah Muhammad bin Abdil Wahhab, namun melakukan usaha modifikasi, baik sedikit, separuhnya, atau sebagian besarnya. Ciri utama mereka adalah modifikasi pesan dakwah Muhammad bin Abdil Wahhab. Kelompok Pertama ini disebut Neo-Wahabi. Organisasi masyarakat di Indonesia yang masuk dalam kategori kelompok neo-Wahabi pertama adalah : ...... (silakan isi) KELOMPOK KEDUA: WAHABI MURNI. Yaitu orang-orang yang merespon positif dakwah tersebut dan menerima secara bulat tanpa usaha memodifikasinya. Mereka menerima dakwah dan berusaha menyebarkannya di lingkungan-lingkungan mereka. http://www.alkhoirot.net/2011/12/nama-ulama-wahabi-salafi.html?m=1#indo CIRI KHAS ULAMA DAN ULAMA WAHABI 1. Kata kunci dan tema sentral dari fatwa para ulama Wahabi Salafi berkisar pada (a) bid'ah; (b) syirik; (c) kufur; (d) syiah rafidlah kepada kelompok Islam atau muslim lain yang tidak searah dengan mereka. Kita akan sering menemukan salah satu dari 4 kata itu dalam setiap fatwa mereka. 2. Dalam memberi fatwa, tokoh utama ulama Wahabi Salafi akan langsung berijtihad sendiri dengan mengutip ayat dan hadits yang mendukung. Atau, kalau mengutip fatwa ulama, mereka akan cenderung mengutip fatwa dari Ibnu Taimiyah atau Ibnul Qayyim. Selanjutnya, mereka akan membuat fatwa sendiri yang kemudian akan menjadi dalil para pengikut Wahabi. Dengan kata lain, pengikut Wahabi hanya mau bertaklid buta pada ulama Wahabi. 3. Tokoh atau ulama Wahabi Salafi level kedua ke bawah akan cenderung menjadikan fatwa tokoh Salafi level pertama sebagai salah satu rujukan utama. Atau kalau tidak, akan memberi fatwa yang segaris dengan ulama Wahabi level pertama. 4. Kalangan ulama atau tokoh Wahabi Salafi tidak suka atau sangat jarang mengutip pendapat ulama salaf seperti ulama madzhab yang empat dan yang lain kecuali madzhab Hanbali yang merupakan tempat rujukan asal mereka dalam bidang fiqih walaupun tidak mereka akui secara jelas. Hanya pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim yang sering dikutip untuk pendapat ulama di atasnya Muhammad ibnu Abdil Wahhab terutama dalam bidang yang menyangkut aqidah. 5. Di mata ulama Wahabi, perayaan keislaman yang boleh dilakukan hanyalah hari raya idul fitri dan idul adha. Sedangkan perayaan yang lain seperti maulid Nabi Muhammad, peringatan Isra' Mi'raj dan perayaan tahun baru Islam dianggap haram dan bid'ah. 6. Gerakan-gerakan atau organisasi Islam yang di luar Wahabi Salafi atau yang tidak segaris dengan manhaj (aturan standar ideologi) Wahabi akan mendapat label syirik, kufur atau bid'ah. 7. Semua lulusan universitas Arab Saudi dan afiliasinya adalah kader Wahabi Salafi. Sampai terbukti sebaliknya. 8. Pengikut/aktivis Wahabi Salafi tidak mau taklid (mengikuti pendapat) ulama salaf (klasik) dan khalaf (kontemporer), tapi dengan senang hati taklid kepada pendapat dan fatwa ulama-ulama Wahabi Salafi atau fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta' (اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء والدعوة والإرشاد) dan lembaga serta ulama-ulama yang menjadi anggota Hai'ah Kibaril Ulama (هيئة كبار العلماء) yang nama lengkapnya adalah Ar-Riasah al-Ammah lil Buhuts wal Ifta' (الرئاسة العامة للبحوث العلمية والإفتاء). 9. Pengikut/aktivis sangat menghormati ulama-ulama mereka dan selalu menyebut para ulama Wahabi dengan awalan Syekh dan kadang diakhiri dengan rahimahu-Llah atau hafidzahulLah. Seperti, Syeikh Utsaimn, Syeikh Bin Baz, dll. Tapi, menyebut ulama-ulama lain cukup dengan memanggil namanya saja. 10. Ulama Wahabi Salafi utama (kecuali Nashiruddin Albani yang asli Albania) mayoritas berasal dari Arab Saudi dan bertempat tinggal di Arab Saudi. Oleh karena itu, mereka umumnya memakai baju tradisional khas Arab Saudi yaitu (a) gamis/jubah warna putih (b) surban merah (c) surban putih (d) maslah yaitu jubah luar tanpa kancing warna hitam atau coklat yang biasa dipakai raja. Lihat baju luar yang dipakai Abdul Wahab dan Al-Utsaimin. Oleh karena itu, saat kita membaca buku, kitab atau browsing di internet, tidak sulit menengarai pada fatwa ulama non-Wahabi, mana fatwa yang berasal dari Wahabi Salafi dan mana tulisan sebuah website atau blog yang penulisnya adalah pengikut Wahabi. http://www.alkhoirot.net/2011/12/nama-ulama-wahabi-salafi.html?m=1